Daftar Kode KBLI untuk Warung Makan atau Restoran

Daftar Kode KBLI untuk Warung Makan atau Restoran
Sumber Foto: izinin.id

Sejasa Net - Indonesia memiliki sistem klasifikasi untuk berbagai jenis usaha yang disebut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Dalam sistem ini, setiap jenis usaha diberikan kode unik yang memudahkan penggolongan dan pengelolaan data usaha secara nasional.

Warung makan dan restoran, yang merupakan bagian penting dari industri kuliner di Indonesia, juga memiliki kode KBLI tersendiri.

Kode-kode ini membantu dalam identifikasi dan pengelompokan usaha kuliner berdasarkan jenis dan skala bisnisnya, sehingga memudahkan pemerintah dalam penyusunan kebijakan dan pemberian izin usaha.

Artikel ini akan membahas daftar kode KBLI yang berlaku untuk warung makan dan restoran, serta pentingnya pemahaman terhadap kode-kode ini bagi para pelaku usaha di sektor kuliner.

Dengan mengetahui kode KBLI yang tepat, pemilik usaha dapat memastikan bahwa bisnis mereka terdaftar dengan benar dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Apa yang dimaksud dengan KBLI?

KBLI, yang merupakan singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, adalah sistem pengklasifikasian aktivitas atau kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk atau output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha.

Sistem ini dikembangkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam mengakomodasi perkembangan dan perubahan kegiatan ekonomi di Indonesia.

KBLI memiliki beberapa fungsi penting yang mendukung berbagai aspek kehidupan ekonomi dan bisnis.

Pertama, KBLI berfungsi sebagai dasar bagi pelaku usaha dalam menentukan jenis kegiatan usaha atau bisnisnya.

Hal ini sangat membantu para pelaku usaha untuk memahami dan menetapkan bidang usaha mereka dengan jelas.

Kedua, KBLI menjadi dasar bagi penerbitan izin usaha, yang merupakan komponen penting dalam proses legalisasi dan operasionalisasi bisnis.

Selain itu, KBLI juga berfungsi sebagai dasar penyusunan statistik ekonomi, memberikan data yang akurat dan konsisten untuk analisis ekonomi lebih lanjut.

Fungsi lainnya adalah menjadi dasar bagi analisis perkembangan ekonomi, memberikan gambaran tentang perubahan dan tren ekonomi yang terjadi.

Terakhir, KBLI juga digunakan sebagai dasar dalam penetapan kebijakan ekonomi, membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat berdasarkan data yang terstruktur.

Setiap usaha di Indonesia diwajibkan untuk memiliki kode KBLI, yang dicantumkan dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal ini penting untuk memastikan bahwa usaha tersebut terdaftar secara resmi dan mengikuti regulasi yang ada.

Kode KBLI yang Cocok untuk Warung Makan atau Restoran

Memilih kode KBLI yang tepat akan membantu memastikan usaha Anda terdaftar dan memenuhi semua persyaratan hukum. Berikut adalah beberapa KBLI yang relevan untuk warung makan atau restoran:

1. KBLI 56102 – Rumah/Warung Makan

KBLI 56102 mencakup usaha rumah makan atau warung makan yang menyajikan berbagai jenis makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat.

Biasanya, tempat ini memiliki fasilitas sederhana dan menyasar pelanggan lokal atau masyarakat sekitar.

Contoh usaha:

  • Warung makan di lingkungan perumahan
  • Rumah makan dengan menu harian

2. KBLI 56103 – Kedai Makanan

KBLI 56103 lebih spesifik untuk kedai makanan yang biasanya berlokasi di tempat yang strategis seperti pusat perbelanjaan atau area perkantoran.

Kedai makanan ini cenderung memiliki menu yang lebih terbatas dan menyajikan makanan cepat saji.

Contoh usaha:

  • Kedai kopi dengan berbagai pilihan camilan
  • Kios makanan ringan di mall

3. KBLI 56101 – Restoran

KBLI 56101 mencakup usaha restoran yang menyediakan berbagai macam makanan dan minuman dengan fasilitas yang lebih lengkap dan biasanya menawarkan pengalaman makan yang lebih formal.

Restoran ini seringkali memiliki menu yang lebih beragam dan mungkin juga menyajikan minuman beralkohol.

Contoh usaha:

  • Restoran keluarga
  • Restoran fine dining

4. KBLI 56104 – Makanan Keliling atau di Tempat yang Tidak Tetap

KBLI 56104 adalah untuk usaha yang menyediakan makanan secara keliling atau di tempat yang tidak tetap, seperti pedagang kaki lima. Usaha ini biasanya menggunakan kendaraan atau gerobak untuk menjual makanan dan bergerak dari satu tempat ke tempat lain.

Contoh usaha:

  • Pedagang bakso keliling
  • Gerobak makanan di area perkantoran atau sekolah

5. KBLI 56109 – Restoran dan Penyedia Makanan Keliling Lainnya

KBLI 56109 mencakup restoran dan usaha penyedia makanan keliling yang tidak termasuk dalam kategori sebelumnya.

Ini adalah kategori yang lebih umum dan dapat mencakup berbagai jenis usaha makanan yang mungkin memiliki karakteristik khusus atau berbeda.

Contoh usaha:

  • Restoran dengan konsep food truck
  • Penyedia catering yang juga memiliki gerobak makanan keliling

Sejasa.Net
Sejasa.Net Butuh Jasa Kami? Hubungi Sejasa.Net